Tugas Pokok dan Fungsi
I.
PERAN
JABATAN
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan
yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
II.
URAIAN
TUGAS
1. Kepala Satuan mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan memiliki tugas memimpin, merumuskan,
mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan
kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik di bidang penyelenggaraanpembinaan masyarakat, ketertiban umum,
ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan dibidang sub kebakaran.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Kepala Satuan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan
program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,
penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan
masyarakat;
b. Pelaksanaan
kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. Pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Pelaksanaan kebijakan Perlindungan Masyarakat;
I.
TANGGUNG
JAWAB
1.
Pelaksanaan koordinasi penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;
2. Pengawasan
terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
3. pengelolaan sarana dan prasarana mobilisasi pemadam
kebakaran, serta pelayanan dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya
kebakaran; dan
4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
I. PERAN SEKRETARIS
(1)
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang
mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dan memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan
tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi
pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan
keuangan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana.
II.
URAIAN
TUGAS
1. Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b. Penetapan
rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program danpenyelenggaraan tugas-tugas
bidang secara terpadu;
c. Penetapan
rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
d. Penetapan
rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan
masyarakat;
e. Penetapan
rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;
f. Penetapan
rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas;
g. Penetapan
rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas;
h. Penetapan
rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
i. Pelaporan
pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
j. Evaluasi
pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
k. Pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
l. Pelaksanaan
koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/lembaga atau
pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan; dan
m. Melaksanakan
tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
III.
TANGGUNG
JAWAB
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub
Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
1.
Sub
Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai
tugas merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum,
kepegawaian dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
I.
URAIAN TUGAS
a. Penyusunan
rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum,
kepegawaian dan kerumahtanggaan;
b. Pelaksanaan
penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan
pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
c. Pelaksanaan
pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
d. Pelaksanaan
Pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepala sub
unit kerja;
e. Penyusunan
dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
f. Pelaksanaan
pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
g. Pelaksanaan
dan pelayanan hubungan masyarakat;
h. Pelaksanaan
kepengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
i. Pelaksanaan
pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
j. Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi
kepegawaian;
k. Fasilitasi pembinaan umum
kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;
l. Penyusunan
dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai;
m. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n. Pelaksanaan
tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
o. Pelaksanaan
koordinasi pelayanan administrasi umum dengan sub unit kerja lain; dan
p. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I.
PERNAN SUB
BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
1.
Sub
Bagian Penyusunan Program
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan
mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program.
2.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Sub Bagian penyusunan program
menyelenggarakan fungsi :
II.
URAIAN
TUGAS
a.
Penyusunan
rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian
penyusunan rencana dan program kerja;
b.
Penyusunan
rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja;
c. Pelaksanaan
penyusunan rencana strategis;
d. Pelaksanaan
Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam penunjang pelaksanaan
tugas;
e. Pelaksanaan
penyusunan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana;
f. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan
koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain; dan
h. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I.
SUB BAGIAN KEUANGAN
1.
Sub
Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yangmempunyai tugas
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan di satuan polisi pamong praja.
2.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Sub Bagian Keuangan dan penyusunan program
menyelenggarakan fungsi:
II.
URAIAN
TUGAS
a.
Penyusunan
rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
b. Pelaksanaan
belanja dan pembiayaan;
c. Pelaksanaan
pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
d. Pelaksanaan
Pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;
a.
Pelaksanaan
penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan
bagi pegawai negeri sipil;
f. Pelaksanaan
penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja;
g. Pelaksanaan
pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan administrasi akuntansi
anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
h. Penyiapan
bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan belanja dan
pembiayaan;
i. Pelaksanaan
pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan
dengan para kepala Bidang;
j. Pelaksanaan
penyusunan rencana penyediaan tugas pengelolaan keuangan;
k. Pelaksanaan
koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran
pelaksanaan tugas;
l. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
m. Pelaksanaan
koordinasi pngelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain; dan
n. Melaksanakan tugas lain baik lisan
maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I.
PERAN BIDANG
PEMBINAAN
MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM,KETENTERAMAN DAN PENEGAKAN PERDA
1.
Bidang Pembinaan Masyarakat,
Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perdadipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggungjawab kepada
Kepala Satuan yang mempunyai tugas :
II.
URAIAN
TUGAS
a.
memverifikasi,
mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan
deteksi dini, intelijen, deteksi
dini yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah/peraturan kepala daerah,
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat.
b.
memverifikasi,
mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan operasional dan pengendalian;
c.
memverifikasi,
mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan bimbingan dan penyuluhan yang
berkaitan dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah, penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat; dan
d.
memverifikasi,
mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan
pembinaan masyarakat, ketertiban umum,ketenteraman dan penegakan Perda;
(1)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ), Kepala Bidang Pembinaan
Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteramandan Penegakan Perda menyelenggarakan fungsi:
a.
Penetapan
penyusunan rencana dan program kerja pembinaan masyarakat,ketertiban
umum, ketenteraman dan
penegakan perda;
b. Penyelenggaraan
pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pembinaan
Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda serta kerjasama operasional;
c. Penyelenggaraan
pelaksanaan Pembinaan
Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda serta kerja sama operasional;
d. Penetapan
rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi Pembinaan
Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda;
e. penetapan
rumusan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan Pembinaan
Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda serta kerjasama operasional;
f. penetapan
rumusan pembinaan teknis pengendalian operasional Polisi Pamong Praja;
g. Penetapan
rumusan pembinaan tugas polisi pamong praja di wilayah Kabupaten;
h. Penetapan
rumusan Pembinaan
Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda di wilayah Kabupaten;
i. penetapan
rumusan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan pimpinan daerah dan pejabat
lainnya;
j. Penetapan
rumusan pelaksanaan pengamanan gedung–gedung milik Pemerintah Daerah;
k. Pelaksanaan
evaluasi pelaksanaan tugas Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum,
Ketenteraman dan Penegakan Perda;
l. Pelaporan
pelaksanaan tugas Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum,
Ketenteraman dan Penegakan Perda;
m. pelaksanaan
koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau
pihak ketiga di bidang Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum,
Ketenteraman dan Penegakan Perda; dan
n. Melaksanakan
tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
(3) Dalam
Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada BidangPembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman Dan Penegakan Perdaterdiri dari :
a. Seksi Deteksi Dini, Bimbingan, Penyuluhan
dan Penegakan Perda; dan
b. Seksi Operasional, Pengendalian Ketertiban Umum dan Hubungan Antar Lembaga.
I.
PERAN SEKSI
DETEKSI DINI,
BIMBINGAN, PENYULUHAN
DAN PENEGAKAN PERDA
1.
Seksi
Deteksi
Dini, Bimbingan, Penyuluhan dan Penegakan Perda dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas :
a.
Menyusun
pedoman master plan kebijakan deteksi dini, bimbingan, penyuluhan
dan penegakan perda; dan
b.
Menyusun
rancangan kebijakan lingkup seksideteksi dini, bimbingan, penyuluhan
dan penegakan perda;
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Seksi
Deteksi
Dini, Bimbingan, Penyuluhan Dan Penegakan Perda menyelenggarakan fungsi :
II. URAIAN
TUGAS
a. Mengevaluasi program kegiatan
operasional lingkup seksi deteksi dini,
bimbingan, penyuluhan dan penegakan perda;
b. Menyusun petunjuk deteksi
dini, bimbingan, penyuluhan dan penegakan perda;
c. Menyusun dan memetakan potensi
kerusuhan dalam unjuk rasa;
d. Melakukan negosiasi dan mediasi dalam
unjuk rasa;
e. Merencanakan, mengidentifikasi dan
menyusun strategi serta melaksanakan
cipta kondisi;
f. Melakukan pemetaan potensi pelanggaran
perda/perkada;
g. Melakukan penyelidikan kerawanan
gangguan ketertiban umum dan ketenteraman;
h. Mengkoordinasikan sosialisasi
perda/perkada yang memuat sanksi;
i. Menyelenggarakan penyuluhan
perda/perkada;
j. Melaksanakan penertiban pelanggar
perda/perkada (non-yustisial);
k. Melakukan inventarisasi dan analisa
sanksi perda (non-yustisial);
l. Melaksanakan pengawasan pelanggaran
perda (non-yustisial);
m. Melakukan evaluasi permasalahan
pelanggaran penegakan perda/perkada (non-yustisial);
n. Penegakan perda/perkada melalui
pemberlakuan sanksi secara non-yustisial.
o. Memberikan assistensi dan bimbingan
teknis terkait standar prosedur penanganan penegakan perda;
p. Memberikan asistensi atas pelaksanaan
penegakan perda secara pro yustisi terhadap perangkat daerah lainnya;
q. Mengevaluasi permasalahan penegakan
perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya;
r. Mengorganisasikan proses pengumpulan
data permasalahan penegakan perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh
perangkat daerah lainnya; dan
s. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I.
PERNA SEKSI OPERASIONAL, PENGENDALIAN, KETERTIBAN
UMUM DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
1.
Seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban
Umumdan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas :
a.
Menyusun pedoman
master plan kebijakan operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;
b.
Menyusun rancangan
kebijakan lingkup seksi operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;
c.
Mengevaluasi program
kegiatan operasional lingkup seksi operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;
d.
Menyusun petunjuk
operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;
dan
e. Malaksanakan pengedalian dalam unjuk rasa.
2.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ),
SeksiOperasional,
Pengendalian, Ketertiban Umum
Dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
II URAIAN
TUGAS
a. Menyusun rancangan kebijakan lingkup
seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban
Umum
Dan hubungan antar
lembaga;
b. Menyusun perencanaan dan melaksanakan patroli;
c. Menyusun perencanaan dan melaksanakan
pengamanan;
d. Menyusun perencanaan dan melaksanakan
pengawalan VIP/VVIP;
e. Menyusun perencanaan dan melaksanakan
pengamanan objek statis;
f. Melaksanakan tindakan darurat (tidak
terduga) dalam pengamanan dan pengawalan;
g. Mengevaluasi program kegiatan
operasional lingkup seksi Operasional,
Pengendalian, Ketertiban Umum Dan
Hubungan Antar Lembaga;
h. Menyusun petunjuk operasional deteksi
Seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban
Umum
Dan Hubungan Antar
Lembaga;
i. Melakukan koordinasi terkait penegakan
perda secara pro yustisi;
j. Melakukan fasilitasi terkait
pelaksanaan Operasional, Pengendalian, Ketertiban
Umum
Dan Hubungan Antar Lembaga;
k. Memberikan asistensi atas pelaksanaan
penegakan perda secara pro yustisi terhadap perangkat daerah lainnya;
l. Mengevaluasi permasalahan penegakan
perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya;
m. Mengorganisasikan proses pengumpulan
data permasalahan penegakan perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh
perangkat daerah lainnya; dan
n. Melaksanakan tugas lain baik lisan
maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I.
PERNAN KEPALA BIDANG PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
1.
Bidang
Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat dipimpin Kepala Bidangyang mempunyai
tugas memverifikasi, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin
dalam penyiapan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan terkait data dan informasi
Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat dan pelatihan dan mobilisasi Satuan
Perlindungan Masyarakat.
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Kepala
Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
II URAIAN
TUGAS
a. Penyusunan
rencana dan program kerja operasional perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;
b. Pelaksaaan
kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam
penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c. Pelaksanaan
mediasi, komunikasi dan fasilitasi anggota satuan perlindungan masyarakat dalam
penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d. Pelaksanaan
pengumpulan dan analisa data daerah rawan bencana serta pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e. Pelaksanaan
pengerahan anggota satuan perlindungan masyarakat dalam upaya penanggulangan
bencana;
f. Penyusunan
rumusan kebijakan penetapan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat
merujuk kebijakan nasional;
g. Pelaksanaan
penyusunan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan peningkatan satuan
perlindungan masyarakat;
h.Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan
satuan perlindungan masyarakat dan bina potensi daerah;
i. Pelaksaan
pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
j. Pelaksanaan
koordinasi satuan perlindungan masyarakat dengan sub unit kerja lain di
lingkungan Satpol PP; dan
k. Melaksanakan
tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanaan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan
Masyarakat terdiri dari :
a. Seksi
Data dan Informasi; dan
b. Seksi
Pelatihan dan Mobilisasi.
I. PERNAN KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI
1. Kepala Seksi Data dan Informasi
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi memiliki tugasmembantu Kepala Bidang Pembinaan
Satuan Perlindungan Masyarakat dalam merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan
melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan dibidang data dan informasi.
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada
Seksi
Data dan informasi menyelenggarakan
fungsi:
II URAIAN
TUGAS
a. Menyusun
rencana kerja Seksi;
b.
Melaksanakan pengolahan data dan informasi;
c.
Melaksanakan penyiapan bahan sistem informasi
bidang data dan informasi;
d.
Melaksanakan penyiapan bahan implementasi kebijakan
teknis dibidang data dan informasi;
e.
Melaksanakan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan
pengadaan data dan informasi;
f.
Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pengolahaan
data dan informasi;
g.
melaksanakan pengolahan data dan informasi sebagai
bahan kebijakan teknis;
h.
Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya; dan
i.
Melaksanakan
tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I. PERAN KEPALA SEKSI PELATIHAN DAN MOBILISASI
1.
Kepala
Seksi Pelatihan dan Mobilisasi dipimpin Kepala Seksi yang memiliki tugasmerencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan dan peningkatan
sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Seksi Pelatihan dan Mobilisasi menyelenggarakan fungsi:
II URAIAN
TUGAS
a. Penyusunan
rencana dan program kerja operasional pengelolaan sumber daya aparatur Satuan
Polisi Pamong Praja;
b. Pelaksanaan
penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelatihan dasar, pelatihan
teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dasar Polisi Pamong Praja
dan Anggota Perlindungan Masyarakat;
c. Pelaksanaan
penyusunan dan pengolahan data kegiatan pelatihan dasar, pelatihan teknis dan
peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dasar Polisi Pamong Praja dan
Anggota Perlindungan Masyarakat;
d. Penyusunan
bahan petunjuk teknis operasional sumber daya aparatur Polisi Pamong Praja dan
Anggota Perlindungan Masyarakat;
e. Menyelenggarakan
pelatihan PBB, Kesamaptaan, Dalmas dan Karate personil;
f. Pelaksanaan
pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan
koordinasi pengelolaan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dengan
sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja; dan
h. Melaksanakan
tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I.
PERAN BIDANG
PEMADAM KEBAKARAN
(1)
Bidang
Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan daerah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Kepala
Bidang Pemadam Kebakaranmenyelenggarakan fungsi:
II URAIAN
TUGAS
a.
Menyusun
rencana dan program kerja dibidang pemadam kebakaran;
b.
Pembinaan
dan pengendalian ketatausahaan, penyuluhan, dan pelatihan, operasi
pengendalian, sarana dan prasarana kebakaran;
c.
Pengkajian
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahaan dan penanggulangan
kebakaran;
d.
Pelaksanaan
upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta tugas penyelamatan rescue
lain;
e.
Penyuluhan
dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta tugas penyelamatan
rescue lain;
f.
Pelaksanaan
dan koordinasi tugas pembantuan serta kerja sama dibidang pemadam kebakaran;
g.
Pembinaan
pos pemadam kebakaran;
h.
Pemberian
rekomendasi teknis dibidang pemadam kebakaran untuk penertiban perizinan oleh
SKPD terkait;
i.
Pengawasan
dan pengendalian teknis dibidang pemadam kebakaran paska penertiban perizinan;
j.
Pengelolaan
retribusi sarana proteksi kebakaran;
k.
Pelaksanaan
koordinasi dan kerjasama dibidang
tugasnya;
l.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
m. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
n.
Melaksanakan
tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam
melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari :
a. SeksiPelatihan,
Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran; dan
b.
Seksi Operasional Sarana
Prasarana Kebakaran.
I. PERAN KEPALA SEKSI PELATIHAN, PENCEGAHAN, PEMADAMAN
DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
1.
Kepala Seksi
Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakarandipimpin oleh Kepala Seksi membantu
Kepala bidang dalam melaksanakan tugas di bidang pemadam kebakaran dilingkup Pelatihan,
Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran.
2. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Seksi Pelatihan, Pencegahan,
Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaranmenyelenggarakan fungsi:
II URAIAN
TUGAS
a. Pengumpulan
data dilingkup Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan
Penanggulangan Kebakaran;
b. Pelaksanaan
Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran yang meliputi
perencanaan, pengadaan sumber air, pemeliharaan, penyusunan dan pemeriksaan
kesiapan/kesiagaan sarana, mobil kebakaran, dan peralatan pemadam dan
penyelamatan dan bencana lain;
c. Pelaporan
pelaksanaan di lingkup Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan
Kebakaran; dan
d. Melaksanakan tugas lain baik lisan
maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
I. PERAN KEPALA SEKSI OPERASIONAL SARANA PRASARANA KEBAKARAN
i.
Kepala
Seksi Operasional
Sarana
Prasarana Kebakarandipimpin
oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas membantu Kepala bidang dilingkup Operasional
Sarana
Prasarana Kebakaran.
ii.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Seksi Operasional
Sarana Prasarana Kebakaran menyelenggarakan fungsi:
II URAIAN
TUGAS
a. Pengumpulan
data Operasional
Sarana
Prasarana Kebakaran;
b. Pelaksanaan
Sarana dan Prasarana Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan
Kebakaran yang meliputi perencanaan, pengadaan sumber air, pemeliharaan,
kesiapan/kesiagaan sarana dan prasarana mobil kebakaran, dan peralatan pemadam
dan penyelamatan dan bencana lain;
c. Pelaporan
pelaksanaan di lingkup Operasional Sarana
Prasarana Kebakaran;
d.
Pengelolaan
retribusi sarana proteksi kebakaran;
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
hasil pelaksanaan tugas;
f. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas lain baik lisan
maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Satuan merupakan jabatan struktural
eselon II.b atau
jabatan pimpinan tinggi pratama;
(2)
Sekretaris, merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator;
(3)
Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator;
(4)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Satuan,
Sekertaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati.
UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS
(1)
Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan
kemampuan daerah;
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, tugas dan fungsi serta susunan
organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupatitersendiri