Tugas Pokok dan Fungsi
  • LANTOS SYG
  • 06 Juni 2022
  • 30 x

Tugas Pokok dan Fungsi 

I.                   PERAN JABATAN

 

Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

II.                URAIAN TUGAS

 

1.  Kepala Satuan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memiliki tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyelenggaraanpembinaan masyarakat, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan dibidang sub kebakaran.

 

2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   Kepala Satuan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;

b. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

c. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. Pelaksanaan kebijakan Perlindungan Masyarakat;

I.                   TANGGUNG JAWAB

 

1.  Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;

2.       Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

3.       pengelolaan sarana dan prasarana mobilisasi pemadam kebakaran, serta pelayanan dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya kebakaran; dan

4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

 I.                   PERAN  SEKRETARIS

 

 

(1)      Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dan memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana.

 

 

II.                URAIAN TUGAS

 

1.  Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

a.  Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

b. Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program danpenyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;

 

c.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;

d.  Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;

e. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;

f.   Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

g.  Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas;

h.  Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

i.   Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

j.   Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;

k.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

l.   Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan; dan

m. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

III.             TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada   Sekretariat terdiri dari:

a.    Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian; dan

b.   Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.

1.   Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

 

I.                   URAIAN TUGAS

 

a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan;

b.  Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;

c. Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;

d.  Pelaksanaan Pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepala sub unit kerja;

e.  Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;

f.   Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;

g. Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat;

h.  Pelaksanaan kepengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;

i.   Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;

j.   Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian;

k. Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai;

l.   Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai;

m. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

n.  Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

o.  Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dengan sub unit kerja lain; dan

p. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

I.             PERNAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM

 

 

1.   Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program.

 

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  Sub Bagian penyusunan program menyelenggarakan fungsi :

 

II.                URAIAN TUGAS

 

 

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja;

b.   Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja;

c. Pelaksanaan penyusunan rencana strategis;

d.  Pelaksanaan Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam penunjang pelaksanaan tugas;

e.  Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana;

f.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

g.  Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain; dan

h. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

I.             SUB BAGIAN KEUANGAN

 

 

1.   Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yangmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di satuan polisi pamong praja.

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   Sub Bagian Keuangan dan penyusunan program menyelenggarakan fungsi:

 

II.                URAIAN TUGAS

 

a.    Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;

b. Pelaksanaan belanja dan pembiayaan;

c. Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;

d. Pelaksanaan Pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;

a.    Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;

f.   Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja;

g. Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;

h. Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan;

i.   Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala Bidang;

j.   Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan tugas pengelolaan keuangan;

k.  Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas;

l.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

m. Pelaksanaan koordinasi pngelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain; dan

n. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

  

I.             PERAN BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM,KETENTERAMAN DAN PENEGAKAN PERDA

 

 

 

1.   Bidang Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perdadipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggungjawab kepada Kepala Satuan yang mempunyai tugas :

 

II.                URAIAN TUGAS

 

a.   memverifikasi, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan  perumusan  kebijakan,  pelaksanaan  kebijakan  deteksi  dini, intelijen, deteksi dini yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah/peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat.

b.   memverifikasi, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan  perumusan  kebijakan,  pelaksanaan  kebijakan operasional dan pengendalian;

c.    memverifikasi, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan  perumusan  kebijakan,  pelaksanaan  kebijakan bimbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat; dan

d.   memverifikasi, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan  perumusan  kebijakan, pelaksanaan  kebijakan pembinaan masyarakat, ketertiban umum,ketenteraman dan penegakan Perda;

 

(1)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ), Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteramandan Penegakan Perda menyelenggarakan fungsi:

a.    Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pembinaan masyarakat,ketertiban umum, ketenteraman dan penegakan perda;

b.  Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda serta kerjasama operasional;

c.  Penyelenggaraan pelaksanaan Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda serta kerja sama operasional;

d.  Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda;

e.  penetapan rumusan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda serta kerjasama operasional;

f.   penetapan rumusan pembinaan teknis pengendalian operasional Polisi Pamong Praja;

g.  Penetapan rumusan pembinaan tugas polisi pamong praja di wilayah Kabupaten;

h. Penetapan rumusan Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda di wilayah Kabupaten;

i.   penetapan rumusan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan pimpinan daerah dan pejabat lainnya;

j.   Penetapan rumusan pelaksanaan pengamanan gedung–gedung milik Pemerintah Daerah;

k. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda;

l.   Pelaporan pelaksanaan tugas Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda;

m. pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga di bidang Pembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman dan Penegakan Perda; dan

n.  Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

(3)   Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada     BidangPembinaan Masyarakat, Ketertiban umum, Ketenteraman Dan Penegakan Perdaterdiri dari :

a. Seksi Deteksi Dini, Bimbingan, Penyuluhan dan Penegakan Perda; dan

b.  Seksi Operasional, Pengendalian Ketertiban Umum dan Hubungan Antar Lembaga.


I.        PERAN SEKSI DETEKSI DINI, BIMBINGAN, PENYULUHAN

              DAN PENEGAKAN PERDA

 

 

1.   Seksi Deteksi Dini, Bimbingan, Penyuluhan dan Penegakan Perda dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas :

a.   Menyusun pedoman master plan kebijakan deteksi dini, bimbingan, penyuluhan dan penegakan perda; dan

b.   Menyusun rancangan kebijakan lingkup seksideteksi dini, bimbingan, penyuluhan dan penegakan perda;

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   Seksi Deteksi Dini, Bimbingan, Penyuluhan Dan Penegakan Perda menyelenggarakan fungsi :


II.  URAIAN TUGAS

 

 

a.    Mengevaluasi program kegiatan operasional lingkup seksi deteksi dini, bimbingan, penyuluhan dan penegakan perda;

b.   Menyusun petunjuk deteksi dini, bimbingan, penyuluhan dan penegakan perda;

c.    Menyusun dan memetakan potensi kerusuhan dalam unjuk rasa;

d.   Melakukan negosiasi dan mediasi dalam unjuk rasa;

e.    Merencanakan, mengidentifikasi dan menyusun strategi serta melaksanakan  cipta kondisi;

f.     Melakukan pemetaan potensi pelanggaran perda/perkada;

g.    Melakukan penyelidikan kerawanan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman;

h.   Mengkoordinasikan sosialisasi perda/perkada yang memuat sanksi;

 

i.     Menyelenggarakan penyuluhan perda/perkada;

j.     Melaksanakan penertiban pelanggar perda/perkada (non-yustisial);

k.   Melakukan inventarisasi dan analisa sanksi perda (non-yustisial);

l.     Melaksanakan pengawasan pelanggaran perda (non-yustisial);

m.  Melakukan evaluasi permasalahan pelanggaran penegakan perda/perkada (non-yustisial);

n.   Penegakan perda/perkada melalui pemberlakuan sanksi secara non-yustisial.

o.    Memberikan assistensi dan bimbingan teknis terkait standar prosedur penanganan penegakan perda;

p.   Memberikan asistensi atas pelaksanaan penegakan perda secara pro yustisi terhadap perangkat daerah lainnya;

q.    Mengevaluasi permasalahan penegakan perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya;

r.    Mengorganisasikan proses pengumpulan data permasalahan penegakan perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya; dan

s.    Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

I.             PERNA SEKSI OPERASIONAL, PENGENDALIAN, KETERTIBAN UMUM DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

 

 

 

1.   Seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban Umumdan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas :

a.    Menyusun pedoman master plan kebijakan operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;

b.   Menyusun rancangan kebijakan lingkup seksi operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;

c.    Mengevaluasi program kegiatan operasional lingkup seksi operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga;

d.   Menyusun petunjuk operasional, pengendalian, ketertiban umum dan hubungan antar lembaga; dan

e.    Malaksanakan pengedalian dalam unjuk rasa.

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ), SeksiOperasional, Pengendalian, Ketertiban Umum Dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :

 

II   URAIAN TUGAS

 

a.    Menyusun rancangan kebijakan lingkup seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban Umum Dan hubungan antar lembaga;

b.   Menyusun perencanaan dan melaksanakan patroli;

c.    Menyusun perencanaan dan melaksanakan pengamanan;

d.   Menyusun perencanaan dan melaksanakan pengawalan VIP/VVIP;

e.    Menyusun perencanaan dan melaksanakan pengamanan objek statis;

f.     Melaksanakan tindakan darurat (tidak terduga) dalam pengamanan dan pengawalan;

g.    Mengevaluasi program kegiatan operasional lingkup seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban Umum Dan Hubungan Antar Lembaga;

h.   Menyusun petunjuk operasional deteksi Seksi Operasional, Pengendalian, Ketertiban Umum Dan Hubungan Antar Lembaga;

 

i.     Melakukan koordinasi terkait penegakan perda secara pro yustisi;

j.     Melakukan fasilitasi terkait pelaksanaan Operasional, Pengendalian, Ketertiban Umum Dan Hubungan Antar Lembaga;

k.   Memberikan asistensi atas pelaksanaan penegakan perda secara pro yustisi terhadap perangkat daerah lainnya;

l.     Mengevaluasi permasalahan penegakan perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya;

m.  Mengorganisasikan proses pengumpulan data permasalahan penegakan perda secara pro yustisi yang dilakukan oleh perangkat daerah lainnya; dan

n.   Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

I.        PERNAN KEPALA BIDANG PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 

 

 

1.   Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat dipimpin Kepala Bidangyang mempunyai tugas memverifikasi, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memimpin dalam penyiapan  perumusan  kebijakan,  pelaksanaan  kebijakan terkait data dan informasi Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat dan pelatihan dan mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat.

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   Kepala Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

 

 

II   URAIAN TUGAS

 

a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;

b. Pelaksaaan kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. Pelaksanaan mediasi, komunikasi dan fasilitasi anggota satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d. Pelaksanaan pengumpulan dan analisa data daerah rawan bencana serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

e. Pelaksanaan pengerahan anggota satuan perlindungan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana;

f. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat merujuk kebijakan nasional;

g. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan peningkatan satuan perlindungan masyarakat;

h.Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan satuan perlindungan masyarakat dan bina potensi daerah;

i. Pelaksaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;

j.  Pelaksanaan koordinasi satuan perlindungan masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP; dan

k. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

 

(3)    Dalam melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada   Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat terdiri dari :

a. Seksi Data dan Informasi; dan

b. Seksi Pelatihan dan Mobilisasi.

 

 I.             PERNAN KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI

 

 

1.   Kepala Seksi Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi memiliki tugasmembantu Kepala Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan dibidang data dan informasi.

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

Seksi Data dan informasi menyelenggarakan fungsi:

 

II   URAIAN TUGAS

 

a.    Menyusun rencana kerja Seksi;

b.   Melaksanakan pengolahan data dan informasi;

c.    Melaksanakan penyiapan bahan sistem informasi bidang data dan informasi;

d.   Melaksanakan penyiapan bahan implementasi kebijakan teknis dibidang data dan informasi;

e.    Melaksanakan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan pengadaan data dan informasi;

f.     Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pengolahaan data dan informasi;

g.    melaksanakan pengolahan data dan informasi sebagai bahan kebijakan teknis;

h.   Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya; dan

i.     Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

I.     PERAN KEPALA SEKSI PELATIHAN DAN MOBILISASI

 

 

1.   Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi dipimpin Kepala Seksi yang memiliki tugasmerencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan dan peningkatan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  

        Seksi Pelatihan dan Mobilisasi menyelenggarakan fungsi:

 

II   URAIAN TUGAS

 

a.  Penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja;

b.  Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelatihan dasar, pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dasar Polisi Pamong Praja dan Anggota Perlindungan Masyarakat;

c. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pelatihan dasar, pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dasar Polisi Pamong Praja dan Anggota Perlindungan Masyarakat;

d.  Penyusunan bahan petunjuk teknis operasional sumber daya aparatur Polisi Pamong Praja dan Anggota Perlindungan Masyarakat;

e. Menyelenggarakan pelatihan PBB, Kesamaptaan, Dalmas dan Karate personil;

f.   Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;

 

g.  Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja; dan

h.  Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

  

I.     PERAN BIDANG PEMADAM KEBAKARAN

 

 

 

 

(1)        Bidang Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

 

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada    Kepala Bidang Pemadam Kebakaranmenyelenggarakan fungsi:

 

II   URAIAN TUGAS

 

a.    Menyusun rencana dan program kerja dibidang pemadam kebakaran;

b.   Pembinaan dan pengendalian ketatausahaan, penyuluhan, dan pelatihan, operasi pengendalian, sarana dan prasarana kebakaran;

c.    Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahaan dan penanggulangan kebakaran;

d.   Pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta tugas penyelamatan rescue lain;

e.    Penyuluhan dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta tugas penyelamatan rescue lain;

f.     Pelaksanaan dan koordinasi tugas pembantuan serta kerja sama dibidang pemadam kebakaran;

g.    Pembinaan pos pemadam kebakaran;

h.   Pemberian rekomendasi teknis dibidang pemadam kebakaran untuk penertiban perizinan oleh SKPD terkait;

i.     Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang pemadam kebakaran paska penertiban perizinan;

j.     Pengelolaan retribusi sarana proteksi kebakaran;

k.   Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama  dibidang tugasnya;

l.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;

m.  Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan

n.   Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

(3)        Dalam melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada   Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari :

a.    SeksiPelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran; dan

b.   Seksi Operasional Sarana Prasarana Kebakaran.

 

 

 I.             PERAN  KEPALA SEKSI PELATIHAN, PENCEGAHAN, PEMADAMAN

                   DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

 

1.   Kepala Seksi Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakarandipimpin oleh Kepala Seksi membantu Kepala bidang dalam melaksanakan tugas di bidang pemadam kebakaran dilingkup Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran.

 

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   Seksi Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaranmenyelenggarakan fungsi:

 

II   URAIAN TUGAS

 

a.    Pengumpulan data dilingkup Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran;

b.   Pelaksanaan Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran yang meliputi perencanaan, pengadaan sumber air, pemeliharaan, penyusunan dan pemeriksaan kesiapan/kesiagaan sarana, mobil kebakaran, dan peralatan pemadam dan penyelamatan dan bencana lain;

c.    Pelaporan pelaksanaan di lingkup Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran; dan

d.   Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 I.             PERAN KEPALA SEKSI OPERASIONAL SARANA PRASARANA KEBAKARAN

 

 

          i.          Kepala Seksi Operasional Sarana Prasarana Kebakarandipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas membantu Kepala bidang dilingkup Operasional Sarana Prasarana Kebakaran.

        ii.          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Seksi Operasional Sarana Prasarana Kebakaran menyelenggarakan fungsi:

 

II   URAIAN TUGAS

 

a.    Pengumpulan data Operasional Sarana Prasarana Kebakaran;

b.   Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pelatihan, Pencegahan, Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran yang meliputi perencanaan, pengadaan sumber air, pemeliharaan, kesiapan/kesiagaan sarana dan prasarana mobil kebakaran, dan peralatan pemadam dan penyelamatan dan bencana lain;

c.    Pelaporan pelaksanaan di lingkup Operasional Sarana Prasarana Kebakaran;

d.   Pengelolaan retribusi sarana proteksi kebakaran;

e.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;

f.     Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan

g.    Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan di luar  tugas dan fungsinya.

 

  

(1)  Kepala Satuan merupakan jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama;

(2)  Sekretaris, merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator;

(3)  Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator;

(4)  Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

 

 

Pengangkatan dan Pemberhentian

 

 Kepala Satuan, Sekertaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

 

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS

 

 

(1)      Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah;

 

(2)      Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, tugas dan fungsi serta susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupatitersendiri